Takhrij Hadits “Tentang Kewajiban Menyampaikan Dakwah Kepada Yang Belum Mengetahuinya”
Takhrij hadits memiliki tujuan untuk mengetahui
derajat dalam hadits tersebut, apakah maqbul atau mardud. Ketika melakukukan
takhrij hadits, manfaat yang diperoleh ialah bisa mengetahui banyak-sedikitnya
jalur periwayatan suatu hadts yang sedang menjadi topik kajian, bisa mengetahui
status sebuah hadits, apakah shahih
li dzatih atau shahih li ghairih, hasan li dzatih, atau hasan
li ghairih. Demikian juga akan dapat di ketahui istilah hadist mutawatir,
masyhur, aziz, dan gharib-nya.
Kemudian, manfaat lainnya bisa mempurmudah kita
untuk mengamalkannya setelah mengetahuai bahwa hadits tersebut makbul (dapat di
terima), ataupun sebaliknya jika hadits itu mardud (tidak dapat diterima) sehingga
orang tidak akan mengamalkannya. Dapat diketahui pula, hadits yang semula dhaif
dari satu jalur, ternyata ada jalur lain yang hasan atau shohih.
Adapun hadits yang kita takhrij ialah hadits
riwayat Shohih dan Muslim tentang kewajiban menyampaikan pesan dakwah kepada
yang belum mengetahuinya.
A.
Hadits
dan Terjemahannya
صحيح البخاري ٦٥: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ
قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ ذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَعَدَ عَلَى بَعِيرِهِ وَأَمْسَكَ إِنْسَانٌ بِخِطَامِهِ أَوْ بِزِمَامِهِ قَالَ
أَيُّ يَوْمٍ هَذَا فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ سِوَى
اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ
هَذَا فَسَكَتْنَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ فَقَالَ
أَلَيْسَ بِذِي الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا
فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ
Shahih Bukhari 65: Telah menceritakan
kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Bisyir berkata:
telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Ibnu Sirin dari Abdurrahman bin
Abu Bakrah dari bapaknya, dia menuturkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam duduk diatas untanya sementara orang-orang memegangi tali kekang unta
tersebut.
Beliau berkata: "Hari apakah
ini?" Kami semua terdiam dan menyangka bahwa Beliau akan menamakan nama
lain selain nama hari yang sudah dikenal. Beliau berkata: "Bukankah hari
ini hari Nahar?" Kami menjawab: "Benar." Beliau bertanya:
"Bulan apakah ini?" Kami semua terdiam dan menyangka bahwa Beliau
akan menamakan nama lain selain nama bulan yang sudah dikenal. Beliau berkata:
"Bukankah ini bulan Dzul Hijjah?" Kami menjawab: "Benar"
Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah
kalian, harta kalian dan kehormatan kalian sesame kalian haram sebagaimana
haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini dan tanah kalian ini. (Maka)
hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena orang yang
hadir semoga dapat menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya."
Profil
Sanad Hadits
No |
Nama |
Hidup |
Wafat |
Kalangan |
Komentar Ulama |
1 |
Musaddad bin Musrihab bin Musribal bin
Mustawrid (Abu Al Hasan) |
Bashrah |
228 H, Bashrah |
Tabi’in kalangan biasa |
Shaduuq, Yahya bin Ma’in |
2 |
Bisyir bin Al Mufadldlol Laahiq (Abu
Isma’il) |
Bashrah |
187 H |
Tabi’ut Tabi’in kalangan pertengahan |
Tsiqah, Abu Hatim |
3 |
Abdullah bin ’Aun bin Arthaban (Abu ’Aun) |
Bashrah |
150 H |
Tabi’in (tidak jumpa Shahabat) |
Tsiqah, Ibnu Sa’d |
4 |
Muhammad bin Sirin, Maula Anas bin Malik
(Abu Bakar) |
Bashrah |
110 H, Bashrah |
Tabi’in Kalangan Pertengahan |
Tsiqah, Ahmad bin Hambal |
5 |
Abdur Rahman bin Abi Bakrah Nufai’ bin Al
Harits (Abu Bahar) |
Bashrah |
96 H |
Tabi’in Kalangan Tua |
Tsiqah, Ibnu Hajar Al Atsqalani |
6 |
Nufai’ bin Al Harits bin Kildah (Abu Bakrah) |
Bashrah |
52 H, Bashrah |
Tabi’in kalangan biasa |
Shahabat |
B. Hadits Serupa
1.
Shahih Muslim (3180)
صحيح مسلم ٣١٨٠: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ
الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ
عَنْ أَبِيهِ قَالَ
لَمَّا كَانَ ذَلِكَ الْيَوْمُ قَعَدَ عَلَى
بَعِيرِهِ وَأَخَذَ إِنْسَانٌ بِخِطَامِهِ فَقَالَ أَتَدْرُونَ أَيَّ يَوْمٍ هَذَا
قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ سِوَى
اسْمِهِ فَقَالَ أَلَيْسَ بِيَوْمِ النَّحْرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَلَيْسَ
بِذِي الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا
قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ
سِوَى اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ بِالْبَلْدَةِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ قَالَ ثُمَّ انْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ فَذَبَحَهُمَا وَإِلَى جُزَيْعَةٍ مِنْ الْغَنَمِ فَقَسَمَهَا
بَيْنَنَا
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ قَالَ قَالَ مُحَمَّدٌ
قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا كَانَ
ذَلِكَ الْيَوْمُ جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
بَعِيرٍ قَالَ وَرَجُلٌ آخِذٌ بِزِمَامِهِ أَوْ قَالَ بِخِطَامِهِ فَذَكَرَ نَحْوَ
حَدِيثِ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَعَنْ
رَجُلٍ آخَرَ هُوَ فِي نَفْسِي أَفْضَلُ مِنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي
بَكْرَةَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ وَأَحْمَدُ بْنُ
خِرَاشٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو
حَدَّثَنَا قُرَّةُ بِإِسْنَادِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَسَمَّى الرَّجُلَ حُمَيْدَ
بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا
وَسَاقُوا الْحَدِيثَ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ عَوْنٍ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَذْكُرُ
وَأَعْرَاضَكُمْ وَلَا يَذْكُرُ ثُمَّ انْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ وَمَا بَعْدَهُ
وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي
بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا
نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ
“Shahih Muslim 3180: Telah menceritakan kepada
kami Nashr bin Ali Al Jahdlami telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’
telah menceritakan kepada kami Abdullah bin ‘Aun dari Muhammad bin Sirin dari
Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Ayahnya dia berkata: “Di hari itu beliau pernah
duduk di atas keledainya, lalu ada seseorang yang memegang tali kekangnya,
beliau bersabada: “Tahukah kalian, hari apakah ini?” mereka menjawab, “Allah
dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Hingga kami semua mengira bahwa beliau
akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: “Tidakkah hari
ini adalah hari nahr (Kurban)?” mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah.”
Beliau bertanya lagi: “Bulan apakah ini?” mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya
yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “Tidakkah sekarang bulan Dzul Hijjah?”
kami menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Kemudian beliau bertanya: “Negeri
apakah ini?” kami menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih tahu.” Abu Bakrah
melanjutkan, “Hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan selain
namanya.”
Beliau
bersabda: “Bukankah ini Baldah?” Kami menjawab, “Benar wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan kehormatan
kalian adalah haram atas diri kalian, seperti haramnya hari kalian sekarang
ini, dan di bulan ini, di negeri kalian ini. Hendaknya orang yang hadir pada
saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!” Abu Bakrah melanjutkan,
“Kemudian beliau pergi menuju (tempat penyembelihan) dua ekor domba putih, dan
menyembelihnya. Setelah itu beliau menuju beberapa ekor kambing dan
membagikannya kepada kami.” Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al
Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hammad bin Mas’adah dari Ibnu ‘Aun dia
berkata: Muhammad berkata: Abdurrahman bin Abu Bakrah berkata: dari Ayahnya dia
berkata: “Ketika hari itu beliau duduk di atas keledainya, Abu Bakrah berkata:
“Lalu ada seorang laki-laki memegangi tali kekang keledainya -atau mengatakan:
tali kekangnya-.” Selanjutnya dia menyebutkan seperti hadits Yazid bin Zurai’.
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sirin dari Abdurrahman bin Abu
Bakrah, dan dari seorang laki-laki yang menurutku dia lebih utama dari
Abdurrahman bin Abu Bakrah.” Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
‘Amru bin Jabalah dan Ahmad bin Hirasy keduanya berkata: telah menceritakan
kepada kami Abu ‘Amir Abdul Malik bin ‘Amru telah menceritakan kepada kami
Qurrah -dengan sanadnya Yahya bin Sa’id, dan ia menamakan laki-laki itu dengan-
Humaid bin Abdurrahman dari Abu Bakrah dia berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkhutbah ketika hari raya kurban, sabdanya: “Hari apakah
ini?” lalu dia melanjutkan hadits tersebut seperti halnya hadits Ibnu ‘Aun.
Hanya saja ia tidak menyebutkan, “Kehormatan kalian.” Tidak menyebutkan,
“Kemudian beliau pergi menuju dua ekor domba dan seterusnya.” Dan dalam hadits
tersebut hanya di sebutkan, “Sebagaimana kesucian hari kalian ini, dalam bulan
kalian ini dan di negeri kalian ini sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian.
Tidakkah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda
lagi: “Ya Allah, saksikanlah.”
2.
Sunan
Tirmidzi (3012)
سنن الترمذي ٣٠١٢: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ
عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ عَنْ
زَائِدَةَ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ
الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا أَبِي
أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ
وَذَكَّرَ وَوَعَظَ ثُمَّ قَالَ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ
أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ قَالَ فَقَالَ النَّاسُ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ
عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي
شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَجْنِي
وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا وَلَدٌ عَلَى وَالِدِهِ أَلَا إِنَّ الْمُسْلِمَ
أَخُو الْمُسْلِمِ فَلَيْسَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا مَا
أَحَلَّ مِنْ نَفْسِهِ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ
لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ غَيْرَ رِبَا
الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ أَلَا وَإِنَّ
كُلَّ دَمٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ وُضِعَ مِنْ
دِمَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ دَمُ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ كَانَ
مُسْتَرْضَعًا فِي بَنِي لَيْثٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ أَلَا وَاسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ
مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ
مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ
لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا
حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا
يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَإِنَّ حَقَّهُنَّ
عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ
“Sunan Tirmidzi 3012: Telah menceritakan
kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal telah menceritakan kepada kami Husain
bin Ali Al Ju’fi dari Za`idah dari Syabib bin Gharqadah dari Sulaiman bin Amru
bin Al Ahwash telah menceritakan kepada kami bapakku bahwa ia mengikuti haji
Wada’ bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah
dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda “Hari apakah
yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling
haram?” orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah.
Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian,
harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas
kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan
ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan
ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas
dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua
menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya,
tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang
dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah
harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki,
kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib,
semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah
harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan
adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita)
dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli
mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk
kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena
ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang
keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas.
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri
kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian
adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam
rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja
yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah
memberi pakaian dan makanan yang baik.” Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih. Abu Al Ahwash meriwayatkannya dari Syabib bin Gharqadah.”
3.
Musnad
Ahmad (13846)
مسند أحمد ١٣٨٤٦:
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ
جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ أَيُّ يَوْمٍ أَعْظَمُ حُرْمَةً
قَالُوا يَوْمُنَا هَذَا قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ أَعْظَمُ حُرْمَةً قَالُوا
شَهْرُنَا هَذَا قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ أَعْظَمُ حُرْمَةً قَالُوا بَلَدُنَا هَذَا
قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Musnad Ahmad 13846:
Telah bercerita kepada kami Abu Mu’awiyah telah bercerita kepada kami Al
‘A’masy dari Abu Sholih dari Jabir Radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hajinya, “Hari apa yang paling
agung kehormatannya?” mereka berkata: hari ini. (Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam) bersabda: “Bulan apa yang paling agung kehormatannya?” mereka
menjawab, Bulan ini, (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bertanya, “Kota
mana yang paling agung kehormatannya?” mereka berkata: kota ini. (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: “Sesungguhnya darah kalian dan harta
kalian itu haram atas kalian (wajib dihormati bagi kalian) sebagaimana haramnya
(kehormatan) hari kalian ini pada bulan kalian ini dalam kota kalian ini.”
Dalam segi makna atau
maksud pada hadits-hadits tersebut
mempunyai suatu kesamaan walaupun penyusuanan matannya tidak sama. Pada hadits
yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Disitu ditemukan
salah satu sanadnya yang bernama Nufai’ bin Al Harits bin Kildah dari kalangan
Tabi’in termasuk dalam kategori sanad yang Matruk. Matruk ialah perawi yang
dituduh berdusta atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga
periwayatannya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. atau perawi
yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi
yang terkenal tsiqah.
Jadi, bisa
disimpulkan bahwa hadist ini termasuk ke dalam hadits
shohih. Walaupun ada hadits yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhori dan Shahih
Muslim terdapat kelemahan dibagian sanadnya. Hadits yang diriwayatkan oleh dua
ulama tersebut termasuk hadits hasan karena terdapat kelamahan pada salah satu
sanadnya Tetapi tetap, dikatakan sebagai hujjah dalam islam sebab telah
memenuhi beberapa persayaratan yang menyangkut sanad dan matan.
Hadits ini juga telah
memenuhi persyaratan hadits shahih, antara lain:
-
Persambungan sanad.
Dengan pertemuan langsung (mubasyarah), indikatornya dalam hadits terdapat
lambang periwayatan حَدَّثَنَا dan سَمِعْتُ. Menunjukkan bahwa sanad-nya
muttashil (bersambung).
-
Keadilan para perawi.
Menurut para pakar hadits bahwa perawi-perawi pada hadits tersebut memiliki
derajat tsiqah.
-
Kedhabitan para
perawi. Menurut para pakar hadits bahwa perawi-perawi pada hadits tersebut
memiliki derajat tsiqah.
-
Tidak terjadi kejanggalan
(syadz’). Baik pada sanad maupun pada matan hadits tersebut tidak ditemukan
kejanggalan.
-
Tidak terjadi ‘illat.
Baik pada sanad maupun pada matan hadits tersebut tidak ditemukan ‘illat.
C.
Kandungan Hadits
Pesan yang ingin
disampaikan ialah agar kita bersikap amanah dalam melaksanakan tugas tabligh
atau berdakwah dan menyampaikan pesan dakwah kepada orang-orang yang belum
mengetahuinya. Sehingga, mereka bisa mengetahui dan dapat merubah sikap serta
sifatnya demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat serta menjauhi kemungkaran.
Komentar
Posting Komentar