HADITS RIWAYAT BUKHARI TENTANG KHUTBAH DI AROFAH
Nur Alifa Saharani Romadhoni
04020121060@student.uinsby.ac.id
صحيح
البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي
عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ
الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ
Shahih
Bukhari 1710: Telah menceritakan kepada kami Abu
Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar:
aku mendengar Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma
berkata:
Aku
mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah:
"Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai
sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai
celana untuk ihram".
Dari
terjemahan hadits tersebut bisa dimaknai bahwa hadist tersebut membahas soal
ihram. Ihram menurut bahasa ialah melarang
atau menahan, sedangkan menurut istilah syar’i adalah Niat untuk memulai
pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang ditandai dengan beberapa amalan haji.
Sunnah sebelum memulai ihram diantaranya adalah
mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan kuku.
Untuk pakaian ihram sendiri bagi laki-laki dan perempuan itu berbeda, laki-laki
berupa pakaian yang tidak dijahit dan tidak tertutup kepala, sedangkan
perempuan seperti halnya sholat (tertutup semua kecuali muka dan telapak
tangan).
Terkait dengan pakaian Ihram, yang tertera
dalam hadits diatas bahwasannya nabi telah menerangkan adanya rukhsah. Ruksah adalh bentuk keringanan
dan kemudahan tidak menunaikan ibadah karena sebab tertentu.
Rukhsah Ihram Menurut Nabi
Rasulullah
mengatakan bahwa bagi orang yang tidak memiliki sandal, maka diberikan rukhshoh
atau keringanan diperbolehkan memakai khuf (kaos kaki kulit). Sedangkan
orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan
menggunakan celana untuk ihram. Para ulama juga menyepakati rukhshoh ini, namun mereka terbagi
menjadi dua pendapat apakah orang yang mengenakan celana dan khuf jika tidak
memiliki sandal dan sarung maka dikenakan fidyah atau tidak.
Pendapat
ini dikemukakan oleh Imam Ibn Hambal, atau biasa dikenal dengan madzhab
Hambali. pendapat ini mengatakan mereka yang menjalankan rukhshoh di samping itu juga membayar fidyah.
Kemudian,
ada pendapat lain, yang mengungkapkan tidak perlu membayar fidyah, pendapat ini
yang lebih jumhur di kalangan ulama. Dengan dalil pemaknaan tekstual dari
hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Pendapat ini yang banyak dipakai dan dianggap
benar karena keringanan itu
menunjukkan hilangnya
denda atau pengganti.
Takhrij
Hadist
Adapun
nama sanad dalam hadist tersebut
a) Abdullah
bin Abbas bin abdul Muthalib bin Hasyim ( 619 - 687 M ), ( sahabat );
b) Jabir
bin Zaid ( 641 - 711 M ), (tsiqqah);
c) Amru bin Dinar Al Atsram ( 46 - 126
H ), ( tsiqqah);
d) Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warad (
702 - 777 M ), ( tsiqqah );
e) Hisyam
bin Abdul Malik ( 691 - 743 ), ( tsiqqah );
Dalam
segi sanad, hadist ini memiliki sanad yang bersambung, dan semua kualitas
sanadnya rata-rata tsiqqah atau tidak didapati kecacatan dalam hadits tersebut.
Hal ini bisa dikatakan bahwa hadist Riwayat Bukhari No 1710 termasuk kedalam Hadits Shohih.
Refrensi:
Noor, Muhammad. "Haji dan
Umrah." Jurnal Humaniora Teknologi 4.1 (2018).
Mubin, Ufuqul. "Pembatasan
Haji." Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan
Humaniora 4.2 (2017): 1-24.
Komentar
Posting Komentar