HADITS RIWAYAT BUKHARI TENTANG KHUTBAH DI AROFAH

Nur Alifa Saharani Romadhoni

04020121060@student.uinsby.ac.id

 

 

صحيح البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ

Shahih Bukhari 1710: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar: aku mendengar Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:

Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram".

Dari terjemahan hadits tersebut bisa dimaknai bahwa hadist tersebut membahas soal ihram. Ihram menurut bahasa ialah melarang atau menahan, sedangkan menurut istilah syar’i adalah Niat untuk memulai pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang ditandai dengan beberapa amalan haji.

Sunnah sebelum memulai ihram diantaranya adalah mandi, menggunakan wewangian pada tubuh dan rambut, mencukur kumis dan kuku. Untuk pakaian ihram sendiri bagi laki-laki dan perempuan itu berbeda, laki-laki berupa pakaian yang tidak dijahit dan tidak tertutup kepala, sedangkan perempuan seperti halnya sholat (tertutup semua kecuali muka dan telapak tangan).

Terkait dengan pakaian Ihram, yang tertera dalam hadits diatas bahwasannya nabi telah menerangkan adanya rukhsah. Ruksah adalh bentuk keringanan dan kemudahan tidak menunaikan ibadah karena sebab tertentu.

Rukhsah Ihram Menurut Nabi

Rasulullah mengatakan bahwa bagi orang yang tidak memiliki sandal, maka diberikan rukhshoh atau keringanan diperbolehkan memakai khuf (kaos kaki kulit). Sedangkan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan menggunakan celana untuk ihram. Para ulama juga menyepakati rukhshoh ini, namun mereka terbagi menjadi dua pendapat apakah orang yang mengenakan celana dan khuf jika tidak memiliki sandal dan sarung maka dikenakan fidyah atau tidak.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ibn Hambal, atau biasa dikenal dengan madzhab Hambali. pendapat ini mengatakan mereka yang menjalankan rukhshoh di samping itu juga membayar fidyah.

Kemudian, ada pendapat lain, yang mengungkapkan tidak perlu membayar fidyah, pendapat ini yang lebih jumhur di kalangan ulama. Dengan dalil pemaknaan tekstual dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Pendapat ini yang banyak dipakai dan dianggap benar karena keringanan itu

menunjukkan hilangnya denda atau pengganti.

Takhrij Hadist

Adapun nama sanad dalam hadist tersebut

a)      Abdullah bin Abbas bin abdul Muthalib bin Hasyim ( 619 - 687 M ), ( sahabat );

b)      Jabir bin Zaid ( 641 - 711 M ),  (tsiqqah);

c)      Amru bin Dinar Al Atsram ( 46 - 126 H ), ( tsiqqah);

d)     Syu’bah bin Al Hajjaj bin Al Warad ( 702 - 777 M ), ( tsiqqah );

e)      Hisyam bin Abdul Malik ( 691 - 743 ), ( tsiqqah );

Dalam segi sanad, hadist ini memiliki sanad yang bersambung, dan semua kualitas sanadnya rata-rata tsiqqah atau tidak didapati kecacatan dalam hadits tersebut. Hal ini bisa dikatakan bahwa hadist Riwayat Bukhari No 1710 termasuk kedalam Hadits Shohih.

 

 

Refrensi:

Noor, Muhammad. "Haji dan Umrah." Jurnal Humaniora Teknologi 4.1 (2018).

Mubin, Ufuqul. "Pembatasan Haji." Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan Humaniora 4.2 (2017): 1-24.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Dakwah Mauidzah Nabi Muhammad SAW Dalam Perspektif Hadits

Menghindari Model Dakwah yang Menimbulkan Kejenuhan Ala Rasulullah